new-header2

VONIS SIDANG KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU TERDAKWA MR DAN HS

sidang-harimau
sumber : Lasa
Sidang Terakhir untuk MR dan HS,29 Juni 2009.
Terdakwa MR
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa MR adalah dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan (1 tahun dan 6 bulan), denda Rp. 2.500.000,- subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkan tersangka adalah tidak mendukung program pemerintah untuk melestarikan satwa liar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum.

Terdakwa HS
Sedangkan HS, divonis selama 16 bulan (1 tahun 4 bulan) penjara, denda Rp. 2.500.000,- subsider 3 (tiga) bulan penjara.


Leave a Response

You must be logged in to post a comment.